Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT AGU Dapat Surat Peringatan Dari Menteri Kehutanan

  • Oleh Ramadani
  • 04 Mei 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Utara dan manajemen PT Antang Ganda Utama (AGU) menguak tabir di antaranya tentang peringatan kepada perusahaan sawit ini dari Menteri Kehutanan.

Selain itu, dalam hearing tersebut juga diketahui yang sebenarnya soal luasan izin usaha perkebunan yang dimiliki anak perusahaan PT Gudang Garam tersebut.

Ketua Pansus PT AGU di DPRD Barito Utara Tajeri, berulangkali meminta penjelasan kepada manajemen PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) selaku pengelola PT AGU tentang luas Hak Guna Usaha (HGU), luas izin usaha perkebunan, dan luas lahan yang telah dibuka. 

“Saya juga mendengar ada surat peringatan (SP) dari Menteri Kehutanan, tolong dijelaskan dalam rapat ini,” ujar Tajeri saat RDP di ruang rapat DPRD Barito Utara, Jumat (4/5/2018).

Menanggapi hal itu, General Manager DSN Grup Norman Putra, mengatakan bahwa SP dari Kementerian Kehutanan diterima pada 6 Juni 2017. PT AGU mengantongi sertifikat HGU seluas 18.036 hektare. Sedangkan izin usaha perkebunan awalnya 30 ribu hektare, tetapi dicabut dan diterbitkan izin usaha perkebunan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara 10 ribu hektare.

“Saat kami sedang mengurus lahan seluas 8.036 hektare. Dokumen tersebut masih diproses di Pemkab Barito Utara sebagai addendum untuk izin usaha perkebunan,” kata Norman Putra.

Terkait SP Menteri Kehutanan, menurut Manajer SSL DSN Grup Said Abdullah Alatas, pihaknya telah menerima tanda pengurusan proses penyelsaian di kementerian. Karena masalah tersebut diurus oleh divisi lain yang juga berada dalam DSN Grup. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru