Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Pemadam Kebakaran Divonis 4 Tahun Lantaran Edarkan Sabu

  • Oleh Naco
  • 07 Mei 2018 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA, alias Up, yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten  Kotawaringin Timur divonis empat tahun penjara denda Rp800 juta, subsider lima bulan penjara atas kasus sabu.

Vonis itu dijatuhakn Senin (7/5/2018) oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. "Atas vonis ini setelah kami berkoordinasi, terdakwa menerima," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiono.

Dalam kasus ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika sebagaimana dakwaan kedua JPU Kejari Kotim Bayu Utomo.

Dari fakta sidang terdakwa diamankan pada Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan Walter Condrat gang Guntur, di rumah barak Mama Mia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat warga asal Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, tersebut baru pulang bekerja, petugas datang ke barak dan mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan itu diamankan tiga paket sabu, satu sendok, satu sendok dari potongan sedotan, dompet kecil, dan dua pak plastik klip. Tiga paket sabu itu ia beli dengan Tamoy seharga Rp1,5 juta pada Sabtu (11/11/2017), tetapi sabu itu belum ia bayar.

Kemudian sabu itu ia jual dengan harga bervariasi. Ada yang dijual dengan harga Rp200 ribu per paket hingga Rp300 ribu per paket. Sebanyak 9 paket berhasil dijual. Tersisa barang yang belum laku.

Sidang lalu terdakwa dituntut pidana lima tahun denda Rp800 juta subsider lima bulan penjara.

"Dari pembelaan yang kami ajukan hakim dalam vonisnya mengurangi setahun dari tuntutan jaksa," pungkas Agung. (NACO/m)

Berita Terbaru