Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Sosial Disiapkan Bagi Pejabat Mangkir Lapor LHKPN

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Mei 2018 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masih banyak pejabat di Kalteng mangkir terhadap kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Atas kelalaian itu, mereka bakal dihadapkan pada sanksi moral dan sosial.

Demikian disampaikan Penjabat Sekretarias Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Jumat (11/5/2018).

Ia menuturkan, todal pejabat wajib lapor LHKPN di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng sebanyak 526 orang.

Terhadap mereka, Sekda sudah mendesak agar segera menunaikan kewajiban itu. Namun faktanya, hingga Mei 2018 belum semua pejabat mematuhinya. Karena itu, Sekda menggunakan sanksi sosial untuk menekan mereka.

“Kita akan publikasi saja siapa saja yang belum itu agar dibaca masyarakat. Ini sebagai sanksi sosial juga sanksi moral agar pejabat menunaikan kewajibannya,” tegas Fahrizal.

Ia juga mempersilakan media meminta konfirmasi ke Biro Organisasi Setda Kalteng untuk mengetahui identitas pejabat yang belum dan yang sudah menyerahkan LHKPN.

Namun, ia menyebutkan bahwa data bisa berubah setiap hari lantaran sistem pelaporan sudah via online yaitu dengan e-FILING e-LHKPN.

Sementara itu, batas akhir pelaporan LHKPN ialah Mei 2018. Dari 526 pejabat Pemprov Kalteng yang wajib lapor, baru 254 yang memenuhi kewajiban, sedangkan 272 orang sisanya belum. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru