Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kalteng Beri Kelonggaran Waktu Pemenuhan Denda Adat untuk PT Mustika Sembuluh

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Mei 2018 - 01:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mustika Sembuluh awalnya diputuskan harus memenuhi denda adat selama kurun waktu 21 hari. Namun kemudian, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng melalui let atau hakim adat memberikan tenggat hingga 41 hari.

Dengan demikian, ada dua keringanan yang diberikan saat sidang pedamaian tersebut. Selain pengurangan denda adat dari 1.639 Katiramu menjadi 1.511 Katiramu juga ada dispensasi waktu.

“Ya, ada kelonggaran diberikan, dari semula 21 hari harus dipenuhi, menjadi 41 hari pemenuhan atas jenis-jenis denda tadi sampai pada pesta adat nanti,” kata Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Lukas Tingkes, di lokasi sidang, Betang Eka Tingang Nganderang, Senin (14/5/2018).

Mantan Walikota Palangka Raya ini mengatakan, pemberian kelonggaran ini melihat situasi menjelang bulan puasa yang akan tiba. Sehingga jika dalam rentang 21 hari, maka akan berlangsung pada saat muslim sedang berpuasa dan ini tidak efektif.

“Ini sebagai penghormatan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan. Ini tidak mungkin, sehingga dilonggarkan menjadi 41 hari, pelaksanaan setelah Hari Raya Idul Fitri nanti,” jelas Lukas.

Pelaksanaan pesta adat, akan dilangsungkan di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur, lokasi terjadinya pelanggaran adat. Seperti pada umumnya, akan ada penyembelihan hewan dan ritual untuk mengembalikan situs adat yang dirusak. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru