Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Praperadilan Mantan Kepala BPN Kotim kembali Singgung Media Massa

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2018 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam prapreradilan kali kedua yang diajukan Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menyinggung masalah media massa.

Bahkan, dalam praperadilannya yang kedua kali ini ia menuntut ganti rugi Rp400 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim lantaran pemberitaan tersangka yang dilakukan Kejari Kotim dinilai merugikan pihaknya baik itu secara materil maupun inmateril

Menanggapi tuntutan itu Kepala Kejari Kotim, Wahyudi menganggap Jamaludin kurang paham dengan keterbukaan informasi publik. Karena menurutnya soal pemberitaan mereka tidak bisa melarang media massa untuk melakukan pemberitaan.

"Kurang menonton televisi sepertinya (Jamaludin). Lihat saja kalau KPK nangkap koruptor tidak bisa lepas dari pemberitaan media," kata Wahyudi, Selasa (29/5/2018).

Karena sudah menjadi tugas media massa untuk melakukan pemberitaan. Bahkan media massa mencari sendiri apa yang jadi sumber informasi pemberitaan.

Terkait tuntutan sebesar itu Wahyudi hanya tersenyum menanggapinya. Bahkan menurutnya itu sudah tidak sesuai dengan materi gugatan praperadilan. 

Bahkan secara optimis pihak Kejaksaan Negeri Kotim yakin apa yang sudah dilakukan atas penetapan Jamaludin sebagai tersangka kasus tanah Dinas Pendidikan Kotim itu sudah sesuai prosedur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru