Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Pernyataan Sikap FORMAD KT soal Yansen Binti

  • Oleh Budi Yulianto
  • 31 Mei 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Forum Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah (FORMAD KT) mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap atas kasus yang mendera Yansen Binti. Pernyataan sikap itu sebagai bentuk dukungan moral dan meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Pernyataan sikap diserahkan oleh Ketua FORMAD-KT, Bachtiar Effendi kepada Kepala PN Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol, agar nantinya bisa dikirim ke PN Jakarta Barat sebelum sidang putusan pada 6 Juni dimulai.

Berikut isi dari pernyataan sikap tersebut.

Pertama, kami masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah sangat tunduk dan patuh terhadap hukum Negara Republik Indonesia.

Kedua, menghargai dan menghormati proses hukum, terhadap saudara terdakwa Yansen Alison Binti Emil T Ades dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dalam waktu dekat menghadapi putusan dalam perkara dugaan pembakaran sejumlah gedung sekolah di SDN di Palangka Raya.

Ketiga, menuntut agar proses hukum terhadap saudara terdakwa Yansen Alison Binti Emil T Ades dan kawan-kawan dapat berjalan sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Keempat, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa atas nama Yansen Alison Binti Emil T Ades dan kawan-kawan, tidak terjebak dalam peradilan sesat.

Kelima, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Yansen Alison Binti Emil T Ades dan kawan-kawan diberikan kekuatan serta keteguhan untuk mengatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah sekalipun langit akan runtuh.

Keenam, berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili para terdakwa Yansen Alison Binti Emil T Ades dan kawan-kawan tetap memegang asas peradilan yang bebas dari segala intervensi kekuasaan-kekuasaan lainnya, mengadili selain berdasarkan pada fakta persidangan juga berdasarkan hati nurani.

Terakhir, meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Barat jangan ragu membebaskan terdakwa Yansen Alison Binti Emil T Ades dan kawan-kawan bila memang fakta persidangan tidak cukup kuat untuk mempersalahkan para terdakwa tersebut. Kami masyarakat suku Dayak khususnya pemuda Dayak siap mempertaruhkan nyawa membela majelis hakim kapanpun dan dimanapun demi tegaknya hukum dan keadilan.

Menyikapi pernyataan sikap itu, Bachtiar Effendi mengatakan, tujuh poin tersebut muncul berdasarkan fakta dalam persidangan. “Pernyataan saudara Suryansyah (sekarang sudah terpidana) yang memfitnah Yansen, maka kasus ini berangkat dari suatu rekayasa, tidak objektif. Kesimpulannya, ini terjadi penzoliman terhadap saudara kami. Dan kami tidak terima,”

Berita Terbaru