Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur Motor Sepupu Ternyata Tebeng Diubah

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2018 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kokoh Suasono alias Koko (41) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini atas kasus penggelapan sepeda motor milik sepupunya sendiri Wawan Tri Siswanto.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan. Ini yang keempat kalinya perkara yang menjerat tersangka," kata JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon, yang menangani perkara tersangka, Senin (4/6/2018).

Warga Jalan Bata Merah RT 30 RW 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini makukan perbuatannya pada Jumat (16/3/2018) sekitar pukul 09.00 wib di Jalan Anggur 3, Kelurahan MB Hilir.

Ia membawa kabur motor Wawan Tri Siswanto di Jalan Anggur 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatam MB Ketapang saat ia menginap di kediaman korban.

Saat korban keluar dan di rumah tidak ada orang Koko melihat kontak motor Honda Beat nopol KH 5642 LF lalu ia membawa kabur. Tidak berapa lama ia menghubungi Wawan menyatakan meminjam motor itu.

Namun oleh tersangka tidak dikembalikan hingga ia diamankan polisi. Bahkan saat itu tebeng motor sudah ia ganti agar tidak bisa dikenali oleh korban.

Dari catatan kriminalnya ini kasus keempat menjerat tersangka. Sebelumnya ia terjerat kasus pencurian dan dua kasus jambret. Atas perbuatannya ini Koko dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 362 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru