Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan Daerah Diproses Setelah Pencairan THR

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 05 Juni 2018 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Tunjangan daerah bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas akan diproses setelah tunjangan hari raya (THR) dicairkan pada Rabu (6/6/2018).

Karena untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas sedang memperoses pembayaran gaji ke-14 atau THR.

"Untuk pembayaran THR memang dilakukan pada 6 Juni 2018. Akan tetapi itu juga tergantung dari SOPD masing-masing dalam memberikan laporan kepada kita (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," kata Sekretaris BPKAD Kapuas Teguh Yunianto, Selasa (5/6/2018).

Menurut dia, bila SOPD cepat memberikan laporan, cepat pula BPKAD memprosesnya. "Tanggal 6 Juni merupakan pencairan THR paling cepat," katanya.

"Sedangkan tunjangan daerah masih diproses dan bila keuangan daerah mencukupi akan diberikan segera. Karena kita saat ini sedang mengurus tunjangan untuk honorer. Kita menggunakan bank untuk memproses semuanya satu-satu, dan dalam meng-input itu dilakukan secara bertahap. Untuk sekarang masih memproses THR terlebih dahulu," ucapnya.

Untuk tunjangan daerah, kata dia, juga tergantung dari permintaan SOPD dan dihitung berdasarkan rekap kehadiran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Rianova, menyebut bahwa tunjangan daerah dapat diberikan sesuai dengan jumlah kehadiran PNS pada saat jam kerja.

"Selain itu, tunjangan daerah juga dihitung melalui aktivitas seperti mengikuti upacara bendera atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas PNS. Mereka juga mempunyai sistem absen untuk menilai apakah tunjangan daerah yang diberikan banyak atau tidak," kata Sekda Rianova. (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru