Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pegawai BSM Saksi Kasus Penipuan Pembelian Solar Melalui SKBDN Bantah Hal ini

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Feby S Dilaga, mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) pusat, membantah berperan dalam mendorong percepat pencairan dana pembelian solar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

"Demi Allah saya tidak ada menyuruh Dimas Asmara (pegawai BSM). Yang kenal Dimas itu Candra," kata Feby dalam kasus yang merugikan direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Sampit, Ramlin Mashur sekitar Rp10 miliar itu.

Feby menambahkan, dana dicairkan sebelum solar 1.000 KL dikirim akibat kesalahan pihak penerbit SKBDN. Demikian keterangannya dalam kasus yang menyeret Aldino Akbar Maulana dan M Ashasi Caesar, Selasa (5/6/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, saksi menerangkan pemberian dana talangan setelah direktur PT Surya Sena Sejahtera Lukman Amiruddin datang kepadanya selaku penjual BBM.

Kepada Feby, terpidana Lukman mengaku sebagai pengusaha solar dan ingin bertransaksi melalui SKBDN. Kala itu, dia membawa draf dan ingin pencairan dilakukan terlebih dahulu sebelum barang dikirim, atau harus mengubah draf yang seyogyanya barang datang baru dana dicairkan.

Dari itu disarankan agar lima poin isi draf itu diubah namun melalui persetujuan pihak bank penerbit.

"Jadi itu bukan salah kami tapi penerbit yang melakukan proses dan pendebitan, karena mereka yang menyetujui (perubahan draf)," tegasnya.

Hakim juga sempat menanyakan kembali peran Feby sesuai keterangam Dimas yang berperan besar mendorong agar dana itu dicairkan, Feby selalu membantah.

Dia tidak mau dipersalahkan dan melemparkan masalah pada Candra yang selama persidangan namanya tidak pernah muncul. Hingga hakim mempertanyakan siapa sosok Candra itu.

"Candra itu orang yang mengubah draf itu," katanya menyangkal tuduhan hakim.(NACO/B-11)

Berita Terbaru