Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aparat Sambangi Toko Penjual Minuman Keras Yang Buka di Bulan Ramadan

  • 10 Juni 2018 - 01:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) dan Polres Kotawaringingin Timur (Kotim) menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sampit, Sabtu (9/6/2018) malam.

Razia tersebut melibatkan sejumlah petinggi di dua instansi penegak hukum itu. Seperti Kepala Satpol PP Kotim Rody Kamislam, Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, Kabag Ops AKP Boni Ariefianto, Kasatreskoba AKP Ronny Marthius Nababan, dan Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi.

Mereka mendatangi sebuah toko di Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, yang tetap menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Dasar dari razia yang melibatkan kedua instansi penegak peraturan tersebut ialah laporan warga yang menyampaikan masih ada toko menjual minuman keras di bulan suci penuh ampunan bagi umat muslim ini.

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengatakan masih adanya peredaran miras di bulan Ramadan," ucap Rody Kamislam.

Dalam razia tersebut, aparat tidak mengamankan satu botol pun miras. Sebab di toko yang berjarak sekitar 1 km dengan Pondok Pesantren Putra Borneo itu memiliki izin menjual minuman beralkohol dari Pemkab Kotim.

Meski demikian, aparat tetap melakukan penindakan dengan meminta pemilik toko menutup usahanya selama bulan Ramadan.

"Memang si pemilik masih memiliki izin menjual minuman. Tapi kami telah mengimabaunya untuk tidak membuka usaha di bulan Ramadan," tutur Kepala Satpol PP.

Rody Kamislam turut pula mengimbau para pemilik toko lainnya yang juga menjual miras tidak membuka usaha di bulan puasa.

Menurut informasi, aparat tidak bisa menindak pemilik toko miras yang tetap beroperasi di bulan Ramadan karena tidak ada surat peringatan dari bupati. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru