Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan dengan Hasil Pleno, Paslon Bisa Lapor ke Mahkamah Konstitusi

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juli 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Rapat Pleno rekapitulasi suara Pilkada Barito Utara 2018 telah selesai. Pihak yang keberatan terhadap hasil pleno dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Barito Utara, H Alamsyah mengatakan, setelah ini ditetapkan, maka diberikan kesempatan kepada yang keberatan untuk menyampaikan perselisihan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja.

“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-undang  tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 10 Tahun 2016," terangnya seusai rapat pleno, Kamis (5/7/2018).

Ia menjelaskan, hasil pleno telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, serta saksi pasangan calon yang hadir.

"Selain itu juga, berita acara ini telah disampaikan kepada saksi pasangan calon serta semua pengawas kabupaten," terang H Alamsyah.

Berita acara ini, tertuang dalam keputusan KPU tertanggal hari ini, Kamis (5/7/2018) pada pukul 10.20 WIB SK ditetapkan.

Hasil pleno itu akan diumumkan KPU di laman KPU dan tempat-tempat strategis lainnya selama tujuh (7) hari, termasuk perolehan suara masing-masing pasangan calon. (RAMADANI/B-2)

Berita Terbaru