Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Paslon Nomor Urut Dua Tidak Hadir, Berita Acara Tetap Sah

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juli 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Ketua KPU Barito Utara, H Alamsyah menegaskan, meskipun saksi paslon nomor urut dua tidak hadir, berita acara tetap sah.

“Meskipun saksi pasangan calon dari nomor urut 2 tidak hadir, berita acara tetap sah,” tegas Alamsyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/7/2018) seusai pelaksaan rapat pleno rekapitulasi.

Berita acara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Barito Utara serta saksi dari pasangan calon yang hadir.

Alamsyah menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, setelah selesai rekapitulasi, berita acara ditandatangani oleh ketua dan angota KPU, beserta dengan saksi pasangan calon yang hadir.

“Yang hadir pun kalau tidak ingin menandatangani berita acara, tetap sah,” jelas Alamsyah. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru