Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Sabu di Daun Nangka, Tersangka Sabu Terciduk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Juli 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada -ada saja upaya pelaku tindak pidana narkoba untuk menyembunyikan barang bukti sabu miliknya. Seperti yang dilakukan Sai, 28 , tersangka pengedar sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Kamis (5/7/2018) di pinggir Jalan Iskandar RT 8 Kelurahan Madurejo sekitar, pukul 19.00 WIB.

Warga Jalan Delima, RT 8, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini berupaya menyamarkan satu paket sabu miliknya dengan cara membungkus klip plastik berisi narkoba seberat 2,76 gram tersebut menggunakan sehelai daun nangka.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Jumat (6/7/2018) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka narkoba tersebut.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi sabu yang akan dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa transaksi tersebut memang dilakukan di Jalan Iskandar RT 8 Kelurahan Madurejo," jelas Kasat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar menemukan tersangka sedang berada di pinggir jalan sedang duduk di atas motor Beat warna putih KH 2428 WJ dan kemudian melakukan penggeledahan badan serta kendaraanya.

"Memang di badan tersangka tidak ditemukan barbuk sabu. Tetapi dijarak 1 meter dari tersangka ditemukan barbuk sabu seberat 2,76 gram dalam  klip plastik yang disamarkan dengan dibungkus menggunakan daun nangka yang akhirnya diakui tersangka sebagai miliknya," jelas Kasat.

Setelah itu, lanjut Kasat, tersangka kemudian diminta menunjukkan rumah kontrakannya di Jakan Delima RT 8, Kelurahan Madurejo.

"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah kontrakan tersebut ditemukan uang tunai Rp12 juta yang menurut tersangka merupakan hasil penjualan sabu," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait aktivitas terlarangnya tersebut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru