Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Remaja 17 Tahun Pencuri Motor Diamankan

  • 13 Juli 2018 - 21:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja yang baru berusia 17 tahu diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kedua pelaku masih berusia 17 tahun. Mereka melakukan curanmor pada pertengahan bulan Juni 2018 lalu. Dan tertangkap tadi malam, sekitar pukul 00.30 wib," ucap Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri, Jumat (13/7/2018) malam.

Kapolsek mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.  Seorang tersangka warga Kecamatan Baamang ditangkap di daerah Kecamatan MB Ketapang.

"Sementara tersangka lainnya, warga Kecamatan MB Ketapang ditangkap di desa Bengkirai, Kecamatan Baamang," sebut Kapolsek.

Kedua pelaku melakukan aksinya pada Senin (18/6/2018) sekitar pukul 04.00 wib. Keduanya menggasak satu unit motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi KH  3736 LJ milik Sukranul Hakim.

Atas kejadian ini, korban yang merupakan warga Gang H Ali, Kecamatan Baamang mengalami kerugian materiil mencapai Rp 6 juta. Kedua remaja tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai jalur hukum yang berlaku di Indonesia. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru