Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
- 22 Februari 2022 - 20:05 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.