Ini Nasib Harley Davidson Diselundupkan Lewat Garuda
- 07 Desember 2019 - 07:16 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menunggu keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menentukan tindak lanjut terhadap sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton seharga Rp52 juta per unit yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indones