2 Kurir Sabu 10 Kg dan 30.566 Ekstasi di Dumai Divonis Mati
- 01 Oktober 2020 - 10:31 WIB
Sementara 2 terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman