Bupati Kotawaringin Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Budidaya, Edarkan dan Gunakan Kratom
- 09 Desember 2019 - 20:26 WIB
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menerbitkan surat edaran untuk masyarakat di daerah setempat agar tidak membudayakan, mengedarkao dan menggunakan kratom, daun safat, serta daun puri. Sebab, ketiganya termasuk dalam jenis narkotika golongan I.