Laki-laki Ini Dituntut 18 Tahun Penjara karena Didakwa Jadi Perantara Jual Beli Sabu
- 02 Oktober 2019 - 06:48 WIB
EWP (26) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia didakwa Menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 203,24 gram,