Terduga Penjual Sarang Walet Fiktif Diadili
- 20 Oktober 2021 - 18:25 WIB
Nurr Rahman menjalani sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya atas perkara tindak pindana penggelepan. Ia didakwa menjual sarang burung walet fiktif hingga merugikan korbannya lebih dari Rp 132 juta.