Kementerian Agama Bekukan Izin LAM BM ABA Milik Kelompok Teroris JI
- 18 November 2021 - 09:46 WIB
Berdasarkan aturan di Kementerian Agama, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali. Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara