Kemenkeu dan OJK Tandatangani Surat Keputusan Bersama Program Pemulihan Ekonomi Nasional
- 13 Juni 2020 - 18:15 WIB
Sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan OJK dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau Program PEN, pada 28 Mei 2020 lalu telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan atau Menkeu dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Ketua DK OJK nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020.