Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkeu dan OJK Tandatangani Surat Keputusan Bersama Program Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 Juni 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan OJK dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau Program PEN, pada 28 Mei 2020 lalu telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan atau Menkeu dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Ketua DK OJK nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020.

"Surat Keputusan Bersama ini tentang koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo kepada Borneonews, Sabtu, 13 Juni 2020.

Keputusan itu, lanjut Anto, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Tujuan lainnya ialah untuk mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN," jelas Anto.

Khususnya, lanjut Anto, dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru