Penggugat Nam Air Dalam Kontra Memori Banding Tetap Tuntut Kerugian Rp 54,2 Juta
- 02 Desember 2019 - 10:30 WIB
Setyo Budi, penggugat Nam Air dalam kontra memori banding tetap mengajukan tuntutan kerugian 54,2 juta, sebagaimana tuntutan dalam gugatan mereka.