Bea Cukai Sampit Musahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp620 Juta
- 18 Oktober 2023 - 13:10 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Asisten Bea Cukai Tipe C (KPPBC TMPC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp 620.426.822.
Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Izin di Palangka Raya
- 17 Maret 2021 - 11:45 WIB
Sejumlah pemilik warung di Jalan Mahir MaharLingkar Luar, Kota Palangka Raya diamankan polisi karena diduga menjual minuman keras atau miras tanpa izin.
Penegak Hukum Harus Telusuri Perusahaan Pengedar Miras Ilegal
- 16 November 2020 - 13:25 WIB
Pengamat hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pihak penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sub distributor miras yang tidak berizin dibiarkan beroperasi di Kabupaten Kotim.