Ini Daftar Mantan Kepala Dinas/Badan yang Menjabat Fungsional Umum
- 20 Maret 2018 - 18:56 WIB
Para pejabat itu digeser menjadi pejabat fungsional umum di beberapa instansi. Sedangkan jabatan kosong yang ditinggalkannya, gubernur mengangkat seorang pelaksana tugas (Plt).