Selebritas Myanmar Paing Takhon Ditangkap dengan 8 Truk Tentara
- 09 April 2021 - 13:00 WIB
Paing Takhon, yang pernah ikut dalam protes anti-kudeta, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 505a KUHP, yang mengkriminalisasi komentar yang "menyebabkan ketakutan" atau menyebarkan "berita palsu" dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tiga tahun