Pekerja Pembuat Arang Dijatuhi 8 Bulan Penjara Akibat Lalai Sebabkan Kebakaran Lahan
- 20 Januari 2020 - 22:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa AH, seorang pekerja pembuat arang, lantaran terbukti lalai menyebabkan kebakaran lahan milik orang lain, Senin, 20 Januari 2020.