Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerja Pembuat Arang Dijatuhi 8 Bulan Penjara Akibat Lalai Sebabkan Kebakaran Lahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Januari 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa AH, seorang pekerja pembuat arang, lantaran terbukti lalai menyebabkan kebakaran lahan milik orang lain, Senin, 20 Januari 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyampaikan putusan tersebut karena melanggar Pasal 188 KUH Pidana. "Putusan penjara 8 bulan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU," ujarnya.

Ia menuturkan, JPU menuntut terdakwa penjara selama 1 tahun. Namun berdasarkan hasil pertimbangan majelis hakim dan atas permohonan keringanan dari terdakwa, maka majelis hakim memutus 8 bulan.

"Bagaimana terdakwa akibat kelalaian saudara dan putusan ini menerima atau banding?," tanya Heru.

Terdakwa pun menjawab menerima.

Sebelumnya, pada 15 September 2019, terdakwa AH berada di sebuah area hutan atau lahan di Jalan H Delima, RT 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Saat itu sedang bekerja menjaga tungku pembuatan arang. Namun akibat kelalaiannya, api dari arang merembet dengan cepat ke lahan sekitar. Setengah jam kemudian, datang mobil tagana dan membantu memadamkan api.

Akibat kebakaran tersebut, lahan milik Makmur yang ditanami pohon akasia, pohon pisang dan pohon kelapa sawit ikut terbakar. Selain itu, juga membakar lahan milik Wisman yang ditanami kelapa sawit dan Hamdi, ditanami 4 buah pohon mangga. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru