Jalan Berlubang Simpang Garuda - Rajawali Sering Makan Korban, Warga Minta Segera Diperbaiki
- 05 Mei 2024 - 13:31 WIB
-->
Faridawaty Darland Atjeh pendaftar calon pertama bakal calon Gubernur Kalteng tahun 2024, melalui DPD Partai Gerindra Provinsi Kalteng, pada Minggu, 28 April 2024.
Nadalsyah atau kerap disapa Koyem adalah mantan bupati Barito Utara yang menjadi pendaftar pertama bakal calon Gubernur Kalteng, di DPW Partai NasDem Kalteng, Senin, 29 April 2024.
Seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalsel dikabarkan hilang di wilayah Desa Sei Ahas, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyiapkan jangka panjang penanganan banjir khususnya di wilayah perkotaan dengan menganggarkan tali asih untuk membongkar bangunan warga yang berada di atas sungai.
Korban meninggal akibat kekurangan oksigen yang dialaminya usai dianiaya pelaku dengan tangan kosong hingga korban pingsan.
Selain itu dalam upaya membangun gedung KONI ini, Rasyid menyarankan apabila memang Pemprov Kalteng terkendala anggaran ada baiknya menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait misalnya swasta serta pemerintah pusat melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora).
Ia meminta pertanggung jawaban kampus atas kejadian yang menghilangkan nyawa dari keluarganya dan meminta pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya
Dirinya juga berharap melalui diadakan lomba ini dapat melatih kepercayaan diri setiap anak sehingga bisa terus terbiasa sampai usia dewasa kelak.
Hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
Pasalnya, kata Duwel masih terdapat banyak SMK di provinsi ini yang jauh tertinggal dari segi sarana pendukung, contohnya saja yakni alat-alat praktik sebagai penunjang pembelajaran bagi siswa.
Dengan kedua pasangan yang sudah sering bertemu di lapangan, Fajar/Rian dan Lee/Wang langsung menerapkan strategi mereka untuk merebut poin dari lawan masing-masing.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun/
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah, mengatakan pembentukan KIM di Kecamatan Rakumpit merupakan hasil sosialisasi KIM yang dilaksanakan bekerjasama dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Tengah.