Pria Penjual Togel Ini Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
- 22 Oktober 2019 - 21:00 WIB
Terdakwa Ham, dalam kasus pidana perjudian terbukti menjual kupon putih atau togel, maka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan penjara, Selasa, 22 Oktober 2019.