Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Penjual Togel Ini Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Ham, dalam kasus pidana perjudian terbukti menjual kupon putih atau togel, maka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan penjara, Selasa, 22 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan memutus terdakwa karena telah terbukti telah melanggar pasal 303 ayat (1) Ke 1  KUHPidana, dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

"Terakwa terbukti seacara sah, melakukan permainan judi untuk mata pencaharian, maka atas putusan tujuh bulan dukurangi selama masa penahanan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu ," ungkapnya.

Majelis hakim berpesan kepada terdakwa, agar tidak mengulangi perbuataannya, carilah uang yang halal. "Jangan lagi kamu ulangi perbuatanmu ini, cari uang yaang halal aja ya," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU dikektahui, bahwa terdakwa Hamsyar telah diamankan oleh anggota reskrim Kobar pada,Juli 2019. di salah satu rumah yang berada di Jalan Hm Taher Rt 11 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

Terdakwa melakukan penjualan kupon putih (Togel) yang selanjutnya Terdakwa dibawa ke polres kobar. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah uang dari terdakwa, yaitu dengan jumlah Rp 230,000 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) hasil penjualan Kupon Putih hari itu.

Adapun cara terdakwa dalam melakukan penjualan kupon putih atau togel adalah dengan cara, melalui pesan singkat (SMS). Terdakwa membuka pemesanan kupon putih atau Togel dari mulai sekitar jam 10.00 wib sampai dengan , 14.00 wib. Dimana para pemebeli akan mengirim pesan singkat (sms) kepada terdakwa kombinasi angka yang akan dipesan.

Angka tersebut terdiri dari kombinasi yaitu dimulai dari angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang kemudian dibagi lagi untuk 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka.

Bahwa penjualan kupon putih yang Terdakwa lakukan tersebut sudah Terdakwa jadikan sebagai mata pencaharian Terdakwa, karena selain berjualan kupon putih tidak ada kerjaan sehari - harinya. Sementara ia juga mengetahui jika penjualan togel tersebut melanggar hukum. (DANANG/m)

Berita Terbaru