PN Ambon Memvonis Bervariasi Terdakwa Penjual Senpi dan Amunisi ke Papua
- 04 Juni 2021 - 13:00 WIB
Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak
Polisi Buru Penjual Senpi Rakitan
- 29 Oktober 2019 - 06:20 WIB
Aparat Polresta Palangka Raya memburu penjual senjata api rakitan beserta peluru aktif yang dibeli SY.