Ditjen Pajak Bakal Tambah Daftar Perusahaan Digital Asing yang Dikenai Pajak
- 03 Agustus 2020 - 06:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengumumkan perusahaanover the top(OTT) maupun para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu)PajakPertambahan Nilai.