Residivis Pembobol Rumah Karyawan Bank Dituntut Lebih Berat
- 11 September 2019 - 14:06 WIB
Terdakwa pembobol rumah, Ton, yang merupakan residivis dituntut lebih berat dibandingkan rekannya saat beraksi, MNS alias Put dan Ang. Mereka membobol rumah karyawan bank, Doniy. Put dituntut 1,5 tahun penjara, dan Ton dua tahun.