Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembobol Rumah Karyawan Bank Dituntut Lebih Berat

  • Oleh Naco
  • 11 September 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pembobol rumah, Ton, yang merupakan residivis dituntut lebih berat dibandingkan rekannya saat beraksi, MNS alias Put dan Ang. Mereka membobol rumah karyawan bank, Doniy. Put dituntut 1,5 tahun penjara, dan Ton 2 tahun.

"Terdakwa (Ton) sebelumnya pernah dihukum," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya, Rabu, 11 September 2019.

Sementara terdakwa Ang yang baru kali pertama dipenjara itu terancam hukuman satu tahun penjara. Jaksa membidik ketiganya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Ketiganya menjebol jendela rumah korban dan berhasil masuk ke dalam pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kenan Sandan, gang Gunung Agung II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Setelah berhasil, Put dan Ton masuk ke dalam mengambil laptop, jam tangan, kunci cadangan mobil dan motor, dua tas, tablet serta ponsel. 

Terdakwa Put dan Ang mengaku tuntutan itu cukup bagi mereka. Sementara itu Ton memohon keringanan.

Dalam kasus pertamanya, Ton divonis dua bulan, sedangkan Put divonis menjalani pembinaan di Dinas Sosial. Put sempat mendekam dipenjara setelah proses penyidikan dan persidangan lantaran kala itu ia di bawah umur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru