Eksepsi Sugianto-Edy Dianggap Beralasan Menurut Hukum
- 17 Februari 2021 - 03:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa sebagai amar putusan, Mahkamah mengadili dan menyatakan bahwa eksepsi Termohon yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pihak Terkait yakni Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, berkenaan kedudukan hukum Pemohon yakni pasangan Ben Brahim dan Ujang Iskandar yang juga merupakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, beralasan menurut hukum.