Gelapkan Uang Rp 26 Juta, Pria 30 Tahun Warga Samuda Ini Diringkus Polsek Baamang
- 20 April 2021 - 17:41 WIB
Penggelapan ini bermula ketika korban menyerahkan uang Rp 4,5 juta untuk pembayaran Iwata Apernas perusahaan milik korban ditambah Rp 4,6 juta untuk pembayarsn pengurusan asosiasi Perumnas