Warga Tanah Mas Ini Terancam 5 Tahun Penjara Karena Sabu
- 21 September 2020 - 16:30 WIB
M Syamsi alias Syamsi,terdakwa sabu dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 21 September 2020.