Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masalah Utang Piutang Berujung Gugatan, Ramlin Ancam Polisikan Bos Minyak

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2018 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Ramlin Mashur merasa keberatan atas gugatan perlawanan yang dilayangkan Margi B Sunardi terhadapnya. Bahkan, Ramlin menilai gugatan itu sangat merugikannya.

Keberatan dengan itu, Ramlin memiliki persiapan akan melayangkan laporan secara pidana atas permasalahan tersebut. Pasalnya, dia memegang bukti atas sisa utang yang siap dibayar Yusoa dan PT Biru Kenyala Damai Santosa (BKDS).

Apalagi, Margi sebelumnya adalah Direktur pada PT BKDS. Sehingga perlawanan yang dilayangkan dinilai sengaja ingin merampas aset PT BKDS yang sudah jadi sitaan Pengadilan Negeri Sampit.

Aset itu akan dilelang untuk membayar sisa utang PT BKDS kepada Ramlin atas kerjasama bisnis minyak sekitar Rp 462 juta.

"Saya masih menunggu, jika panggilan nanti ada saya akan lapor itu. Kenapa tidak dari dulu keberatan. Margi pura-pura tidak tahu saja padahal dia di PT BKDS sebagai direktur," kata Ramlin, Minggu (19/8/2018).

Pernyataan Ramlin adanya upaya untuk merampas aset PT BKDS yang sudah tercatat sebagai barang sitaan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya juga oleh Margi 2, dari 5 truk yang dieksekusi Pengadilan Negeri Sampit itu namanya diubah.

Dua unit truk pada tangkinya namanya sudah berganti dari nama PT BKDS menjadi PT Kemilau Makmur Abadi. Padahal, truk itu tinggal menunggu lelang kedua oleh pengadilan.

"Silahkan kalau mereka beranggapan itu aset mereka. Tapi ingat lunasi utang itu dulu," pungkas Ramlin.(NACO/B-11)

Berita Terbaru