Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Sukamara Usulkan Raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Maret 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukamara akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Usulan ini terkait penggunaan jamban terapung di Sungai Jelai.

"Apabila 90 persen masyarakat Sukamara sudah sadar atau akses WC, kita berencana akan membuat Perda STBM mengenai jamban di sungai, untuk Perbup-nya kita sudah ada hanya saja mengenai sanksi tidak ada, itu untuk merangkap kerja saja," Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Sukamara H Harjono, Minggu (17/3/2019).

Melalui perda tersebut menurut Harjono maka nanti tidak boleh lagi buang air besar di pinggir.

"Melalui perda ini akan ada sanksi, artinya apabila sudah 90 persen tidak ada lagi jamban terapung atau jambang untuk BAB kesungai," jelasnya.

Saat ini 74 persen masyarakat di Sukamara sudah akses Water Closet (WC) atau tidak lagi Buang Air Besar Sembarangan (BABS). (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru