Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik PNS akan Miliki Kewenangan Selesaikan Sengketa Tata Ruang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 Maret 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK) Palangka Raya adalah menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tata ruang.

Hal ini disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto dalam paripurna, Rabu (20/3/2019). Rapat paripurna ini beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda RTRWK 2019-2039.

"Diatur bahwa PPNS memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tata ruang yang nanti akan berkoordinasi bersama pihak berwajib," katanya.

Hasil pembahasan raperda RTRWK Palangka Raya ini menurut Riduanto memang menetapkan beberapa pokok pemikiran bersama.

"Secara khusus hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya ini telah menetapkan beberapa hal yang menjadi pokok pemikiran bersama," tegasnya. TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru