Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Barat Ajak Komite Sekolah Galang Dana Sesuai Regulasi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Agustus 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua ll DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin telah meminta dinas pendidikan untuk mengingatkan kepada kepala sekolah maupun ke pengurus komite sekolah agar saat melakukan penggalangan dana atau sumbangan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

"Maka saya ingatkan di 2019 ini jangan ada pungli yang berkedok sumbangan, jadi harus sesuai mekanisme yang benar," ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2019.

Mulyadin menganjurkan kepada sekolah agar melakukan upaya penggalangan dana yang sudah diatur di Permen Nomor 75 Tahun 2016.

Komite sekolah bisa mengumpulkan dana dengan sumbangan dari pihak ketiga, misalnya dengan perusahaan.

Kata dia, komite sekolah tidak boleh malakukan penggalangan dana dari tiga pihak ini, di antaranya perusahaan rokok, pabrik minuman keras dan partai politik.

"Boleh komite menggunakan konsep CSR, mengumpulkan sumbangan sebagai tanggung jawab suksesnya pendidikan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Dia menjelaskan jika orang tua siswa boleh membantu dalam pembangunan fisik tapi dalam bentuk sumbangan.

Misalnya sekolah belum memiliki toilet, supaya ada toilet di sekolah, maka komite sekolah membuat proposal dan melakukan rapat dengan orang tua.

"Sebutkan total anggarannya, silahkan dari orang tua yang mau menyumbang, tapi bentuk sumbangan tidak selamanya dalam bentuk barang atau uang, bisa dalam bentuk tenaga seperti jadi tukangnya,” tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru