Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegak Hukum di Palangka Raya Buat Kesepakatan Berantas Karhutla

  • 09 September 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para penegak hukum mulai dari Polres Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, hingga Pengadilan Negeri Palangka Raya sepakat untuk memberantas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan kesepakatan itu sebagai upaya dalam mengatasi maraknya pembakaran hutan yang terjadi saat ini.

Selain itu agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembuktian tindak pidana pembakaran hutan dan lahan tersebut.

“Jadi kami megadakan kesepakatan, antara penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menyatukan pendapat dalam rangka memberantas tindak pidana pembakaran hutan supaya tidak terjadi juga timpang dalam pembuktian,” ujar Zulkifli, Senin 9 September 2019.

Dalam kesepakatan tersebut pihaknya telah memberikan arahan kepada para penegak hukum lainnya terkait dengan pembuktian kasus pembakaran lahan. Baik itu yang dilakukan oleh perseorangan, ataupun yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

“Di situ kami dari pengadilan turut memberian arahan mengenai pembuktian. Jadi para penyidik itu tidak perlu lagi pusing, apa barang buktinya, bagaimana pembuktiannya,” katanya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara terkait kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kami dengar sudah ada yang masuk ke tahap II, jadi tunggu saja berkasnya masuk ke pengadilan,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru