Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syarat Lengkap, Proses Pembuatan KTP Hanya Butuh Waktu Satu Hari

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 13 Februari 2020 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Pulang Pisau hanya butuh waktu satu hari. Asalkan, semua persyaratan yang dibutuhkan lengkap alias terpenuhi. 

Hal itu disampaikan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagio. Menurut Subagio, pihaknya tak pernah mempersulit atau memperlambat proses pembuatan KTP. 

"Satu hari itu bisa selesai kalau syaratnya lengkap," kata Subagio, Kamis, 13 Febuari 2020. 

Memang, tambah dia, saat ini kalau untuk blanko ketersediaannya sangat terbatas. Sehingga, yang disprioritaskan adalah mereka yang berusia 17 tahun atau baru wajib KTP. 

"Sementara untuk yang lainnya terkadang diberi surat keterangan KTP sementara. Fungsinya sama dan dibawa kemanapun tetap berlaku," ucap dia. 

Subagio menegaskan, jika ada petugasnya yang memang sengaja memperlambat urusan pembuatan KTP, dirinya meminta agar masyarakat melapor. Cukup dengan membuat surat dan dimasukan ke dalam kotak yang sudah disediakan. 

"Saya pasti akan buka dan akan saya baca pada saat apel internal di halaman kantor Disdukcapil. Siapa orangnya pasti juga akan saya tegur," ungkap Subagio. (M. BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru