Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Penyebaran COVID-19, Pelayanan KP2KP Buntok Beralih ke Online

  • Oleh Uriutu
  • 16 Maret 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19, pelayanan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Buntok untuk sementara beralih ke online.

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus corona, pihaknya membatasi pelayanan atau meniadakan sementara di Tempat Pelayanan Terpadu atau TPT dan Layanan Diluar Kantor LDK.

“Hal tersebut berdasarkan intruksi DJP dan kebijakan KPP Pratama Muara Teweh untuk sementara meniadakan pelayanan di TPT dan LDK dari 16 Maret hingga 5 April 2020,” kata Widanarko kepada Borneonews, Senin, 16 Maret 2020.

Ia mengatakan, sesuai intruksi DJP dan kebijakan KPP Pratama Muara Teweh yang membawahi empat KP2KP di wilayah Das Barito yakni, Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan meniadakan pelayanan langsung, beralih ke online.

Ia menjelaskan, untuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP yang baru dapat dilakukan melalui eRigistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.

Sementara wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik melalui e-filing atau e-form dilaman www.pajak.go.id.

Atau untuk pelaporan SPT masa dapat juga dikirim melalui pos tercatat. Untuk panduan terkait bagaimana cara menyampaikan pelaporannya dapat dilihat pada www.pajak.go.id.

Untuk penyampaian SPT orang pribadi tahun pajak 2019 diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Demikian halnya dengan penyampaian SPT masa PPh pemotongan pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 diberikan masa relaksasi masa batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Namun, sambung dia, untuk batas waktu pembayaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru