Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pulang dari Warung Melihat Ada Tas Diembat

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2020 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra (29) menyebutkan tas yang diembatnya milik korban Siti Sadariah saat korban meninggalkannya tergantung di sepeda motor.

Tindak pidana pencurian terjadi pada Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ali Matnur Rt. 01 Rw. 01 Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara tersangka mengambil barang-barang berupa tas kecil warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 2.400.000, 2 buah ponsel dan surat-surat penting lainya milik Siti Sadariah.

Perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah keluar dari warung mau membeli obat, tapi obat yang mau dibeli tersebut tidak ada.

"Lalu saya menghidupi motor dan melihat ada tas bergantung di stang sepeda motor Vario sebelah kiri lalu tas tersebut saya ambil," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa, 17 Maret 2020.

Tersangka menariknya dengan menggunakan tangan kiri, lalu pergi meninggalkan warung tersebut ke arah Samuda dari hasil kejahatan ini telah dipergunakan uang dari hasil perbuatan tersebut sejumlah Rp 100.000 dan masih tersisa Rp 2.300.000 belum tersangka pergunakan.

Supaya tidak ketahuan surat-surat penting berupa ATM BNI, SIM C, buku kecil dan lain-lainya yang berada dalam tas hitam kecil tersebut tersangka buang ke Sungai Samuda bersama dengan tas hitamnya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.100.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Sampit guna untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka dibidik Pasal 362 KUHP. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru