Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MUI Kobar Terbitkan Edaran Tidak Salat Jumat, Salat Tarawih, dan Salat Id di Masjid

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 April 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan memperhatikan perkembangan terakhir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kobar mengeluarkan imbauan untuk tidak melaksanakan salat Jumat, salat tarawih dan salat id di masjid.

Surat imbauan itu yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kobar M Chabib pada 4 April 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kobar.

"Imbauan ini bersifat sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, hingga kondisi dan situasi kondusif," dalam edarannya.

Sejumlah poin imbauan di antaranya tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikan dengan salat Dhuhur di rumah masing - masing.

Tidak melaksanakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid musala, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dapat menyebabkan percepatan penularan virus corona (covid-19).


"Tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan mendesak," bunyi edaran itu.

Pihaknya mengimbau, umat muslim supaya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti dengan melaksanakan shalat lima waktu dengan qunut nazilah pada raka’at terakhir, memperbanyak istighfar, zikir dan doa di rumah masing-masing.

Tetap menjaga ukhuwah dan saling membantu serta saling mengingatkan satu sama lain, menjaga dan membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat di tempat- tempat ibadah (masjid atau mushalla) dan lingkungan masing-masing.

"hal terpenting juga supaya bersikap tenang, tetapi tetap waspada dalam menghadapi penyebaran covid-19," tutupnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru