Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bus AKAP Kembali Beroperasi, Tarif Dinaikkan Hingga 50 Persen

  • Oleh Teras.id
  • 11 Mei 2020 - 09:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) hanya mengoperasionalkan bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP bagi penumpang dengan syarat dan tujuan tertentu. Tarif pun naik hingga 50 persen dibandingkan dengan tarif normal.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono menjabarkan operasional bus selama masa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar hanya dilakukan untuk jurusan Jakarta, Cirebon, Purwekorto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Palembang, Padang, dan Bengkulu.

Dia menekankan, operasional ini hanya dapat dilakukan bagi penumpang yang dalam tugas dinas dan hal mendesak seperti, orang sakit, relasi yang meninggal, atau repatriasi tenaga TKI yang kembali pada skala area tersebut. Terlebih dalam operasionalnya bus akan ditempeli stiker sebagai penanda untuk bisa melintas.

“Jurusan hanya dijalankan oleh PO yang beroperasional di jurusan tersebut. Ada sekitar 36 PO. Penumpang juga telah dinyatakan sehat dan teman-teman wajib melaksanakan berdasarkan posisi itu yang diperbolehkan. Kalau nggak ada stiker, nggak boleh melintas. Kami patuhi SE yang diterbitkan,” kata Ateng, Minggu, 10 Mei 2020.

Selain itu tarif mengalami kenaikan karena berdasarkan ketentuan yang ada, operasional harus mempertimbangkan masalah jaga jarak dan protokol kesehatan. Operator bus juga wajib menjaring penumpang yang naik.

Sebelum membeli tiket di terminal, penumpang harus dapat melampirkan syarat kesehatan yang harus dipenuhi.

Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar.

Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas. Namun, memang di halte tidak ada pemeriksaan kesehatan kembali yang dilakukan oleh petugas karena surat-surat yang dilampirkan dianggap mewakili kondisi kesehatan penumpang.

Saat ini bisnis angkutan darat sudah anjlok dan okupansi selama masa pandemi hanya berkisar 10 persen hingga 15 persen sebelum diterbitkannya kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Menurut dia, dengan diterbitkannya kriteria pembatasan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan masyarakat akan lebih memilih menunda perjalanan yang tidak mendesak.

Berita Terbaru