Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Ngaku Kesal Hingga Lakukan Penganiayaan di Acara Organ Tunggal

  • Oleh Naco
  • 26 Mei 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tudis alias Tudi (25), seorang residivis melakukan penganiayaan terhadap Nur'an di acara organ tunggal pesta perkawinan. Dia beralasan, tindakannya itu karena tidak terima korban menegurnya. Pengakuan ini ia ungkapkan dalam sidang pada Selasa, 26 Mei 2020.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, terdakwa mengakui menganiaya korban dengan menggunakan obeng dan mengarahkan ke muka korban hingga terluka.

Residivis kasus penganiayaan pada 2017 silam ini mengaku perbuatan itu berawal saat bergurau dengan rekannya berpura-pura berkelahi hingga datang korban menegurnya. 

Tidak terima terdawa pergi mengambil sebuah obeng dan menjaga korban. Melihat korban melintas, tanpa basa basi langsung menusuk obeng itu melukai mulut dan membuat patah gigi korban.

"Perbuatan itu saya lakukan pada Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tangkarobah RT 5 RW 2, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim," ucap terdakwa.

Atas perbuatannya itu, teradakwa mengaku menyesal. Dalam sidang itu diakuinya belum ada perdamaian dengan dengan korban.

Usai sidang itu, agenda selanjutnya jaksa Dewi Khartiaka akan mengajukan tuntutan kepada pria yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru